Gambar Sampul PPkn modul · a_Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
PPkn modul · a_Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
-

24/08/2021 12:07:29

SMA 10 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

2

NILAI

-

NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

MODUL

PPKn

KELAS

X

PENYUSUN

Dr. Ida Rohayani, M. Pd.

SMA Negeri 3 Bandung

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

3

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

.............

2

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

............

3

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

...........

4

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

.......

5

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

...

6

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

...........

6

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

.......

6

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

............................

6

D.

Petunjuk Penggunaan Modu

l

................................

................................

......................

6

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

...

7

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

.......

8

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

................................

................

8

A.

Tu

juan Pembelajaran

................................

................................

................................

..

8

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

..............

8

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

14

3)

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

15

4)

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

18

KEGIATAN PEMB

ELAJARAN 2

................................

................................

................................

.....

19

Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non

-

Kementerian

..............................

19

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

19

B.

Uraia

n Materi

................................

................................

................................

............

19

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

24

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

25

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

26

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

29

EVALU

ASI

................................

................................

................................

................................

.............

30

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

............................

37

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

4

GLOSARIUM

Kekuasaan

kemampuan, kesanggupan sebagai potensi yang dimiliki

seseorang atau

sekelompok orang untuk memerintah,

namun harus terdapat daerah yang mewadahi orang

-

orang yang diperintah

nya

.

Kekuasaan

Horizontal

kemampuan

dalam

menguasai

padahal

dengan

kedudukan yang sama, dalam hal ini adanya sebuah

kesepakatan

dimana

wilayah

yang

dik

uasainya

berdasarkan perbedaan jenis perintah.

Kekuasaan Vertikal

kemampuan menguasai dengan kedudukan yang berbeda

dan bersifat hirarkhis serta tidak dapat ditolak karena

kedudukannya lebih tinggi dan sebaliknya.

Nilai

-

nilai

Pancasila

sifat

-

sifat yang penting dan berguna dari Pancasila untuk

dijadikan

pedoman

dalam

penyelenggaraan

pemerintahan negara.

Nomenklatur

untuk menamai bidang tertentu disesuaikan dengan

fungsi dan keberadaannya dalam suatu Lembaga negara.

Pembagian kekuasaan

terdapat

bagian

tertentu

dari

kemampuannya

memerintah yang dapat difungsikan dalam memerintah

di wilayah dan kemampuan bidang lainnya.

Pemerintahan

sistem kekuasaan yang berada pada wilayah tertentu

untuk melaksanakan kemampuanya dalam memberikan

arahan g

una mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Pemisahan Kekuasaan

kemampuan

dan

wilayah

yang

berbeda

dalam

melaksanakan kekuasaannya, tidak dapat memengaruhi

dan melampaui kekuasaan yang lain.

Penyelenggaraan

proses melaksanakan dan mewujudkan

tujuan yang

ditulis atau disepakati agar menjadi kenyataan.

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

5

P

ETA KONSEP

Nilai

-

Nilai Pancasila

dalam Kerangka Praktik

Penyelenggaraan

Pemerintahan Negara

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

Republik Indonesia

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara

Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah

Non

-

Kementerian

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

6

PENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata Pelajaran

:

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kelas

:

X

Alokasi Waktu

:

4

x 45 menit (

2

Pertemuan)

Judul Modul

:

Nilai

-

Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan

Pemerintahan Negara

B

.

Kompetensi Dasar

3.

1

M

e

n

g

a

n

a

li

s

i

s

n

il

a

i

-

n

i

l

a

i

P

a

n

ca

s

il

a

d

a

l

a

m

k

e

r

a

n

g

ka

p

r

a

kt

i

k

pe

n

y

e

l

e

n

gg

a

r

aa

n

p

e

m

e

r

i

n

t

a

h

a

n

N

e

g

a

r

a

4.

1

M

e

n

y

a

j

i

h

a

s

i

l

a

n

a

l

i

s

i

s

n

i

l

a

i

-

n

i

l

a

i

P

a

n

cas

i

l

a

d

a

l

a

m

k

e

r

a

n

g

ka

p

r

a

kt

i

k

pe

n

y

e

l

e

n

gg

a

r

aa

n

p

e

m

e

r

i

n

t

a

h

a

n

N

e

g

ar

a

N

e

g

a

r

a

C

.

Deskripsi Singkat Materi

Pada modul ini

kalian

diajak untuk memahami konsep, fakta dan prosedur mater

i

mengenai

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

,

Kedudukan dan

Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah

-

non

Kementria

n, serta

bagaimana nilai

-

nilai Pancasila d

iterapkan dalam penyelenggaraan

kekuasaan dan kewenangan pemerintah

.

Untuk mempermudah

dan

memahami

Nilai

-

Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik

Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

maka modul ini akan mengajak

kalian

untuk

membuat pemetaan konsep kekuasaa

n dalam

mind mapping

.

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

Untuk mendalami materi dalam modul ini, hal berikut harus diikuti dengan seksama:

1.

Baca dan pahami materi yang disampaikan dalam modul ini

2.

Setelah memahami isi materi dalam bacaan,

berlatihlah untuk berfikir tinggi

melalui tugas

-

tugas yang terdapat pada modul ini baik bekerja sendiri maupun

bersama teman

lainnya.

3.

Kerjakan dengan cara langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.

4.

Kalian dapat belajar bertahap dan berlanjut

melalui kegiatan ayo berlatih, apabila

kalian yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan

-

permasalahan dalam latihan, kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang

sudah siap untuk mengikuti tes formatif agar kalian dapat lanjut belajar ke

kegiatan pembelajaran berikutnya

5.

Di bagian akhir terdapat Evaluasi untuk mengukur keberhasilan juga pemahaman

kalian tentang KD ini.

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

7

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terbagi menjadi

3

kegiatan pembelajaran

dan

di dalam

nya

terdapat uraian

materi,

contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.

Pertama

:

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Kedua

:

Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan

Lembaga Pemerintah

-

non Kementria

n

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

8

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Selamat, kalian sudah memasuki jenjang SMA. Pada modul ini

kita

akan mencoba

memahami lebih jauh tentang sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia,

dengan cara

memahami terlebih dahulu tentang hakikat

sistem pemerintahan yang

mendukung pembangunan bangsa dan

Negara. Lebih jauhnya kita akan mencoba

menggambarkan sebuah si

stem pemerintahan

dan pembagian kekuasaan dalam

Negara

Republik Indonesia

.

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

kalian d

apat meng

analisis

Nilai

-

nilai

Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara Republik

Indonesia

. Kemudian

mampu m

engidentifikasi

sistem pemerintahan

Republik Indonesia

. Setelah itu, kalian

berupaya m

enjelaskan pada temanmu hasil telaah isi analisis tentang

Nilai

-

nilai

Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia

B.

U

raian Materi

Kalian sering mendengar istilah pemerintah, banyak sekali pemberitaan yang

menayangkan tentang kebijakan

dan

orang

-

orang yang

disebut pemegang jabatan

.

Namun kadang luput dari pemahaman kita, siapa dan apa sebenarnya pengertian

pemerintah. Oleh sebab itu, mari kita

ulas. Seorang pakar politik,

M. Solly Lubis

membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang

memerintah menurut hukum negerinya.

Bahkan ia menyatakan bahwa

s

uatu

masyarakat yang anarchitis

(

a

-

artinya tidak,

archy

artinya pemerintahan)

bukanlah

negara.

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya

mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat di

s

ebut Pemerintah, dan

jika masyarakatnya tidak patuh pad

a pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat

disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya

berdasarkan UUD NRI tahun 1945.

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan

yang berbentuk Republ

ik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah

negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham

individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan

negara tidak terbagi

-

bagi. Walaupun peme

rintah pusat mempunyai wewenang untuk

menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada

akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara

kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (pro

v

insi) merupa

kan bagian tidak

terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.

Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD

Negara Republik Indonesia

tahun

1945 adalah Republik

, yaitu

bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan

Monarki (Kerajaan).

B

entuk pemerintah

an

ini dipimpin oleh

seorang Presiden.

Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan

melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara

tersebut.

S

istem pemerintahan suatu bangsa tergantung pada sistem politik yang

dianut Negara tersebut. Sedangkan sistem politik suatu bangsa ditentukan oleh ideologi

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

9

yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia sudah menentukan ideologinya

berdasarkan Pancasila, maka

sistem pemerintahan Indonesia melandaskan diri pada

sila Pancasila terutama “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan”. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memilih

pemerintahan Demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

Pelajarilah teks Pancasila

berikut ini,

P A N C A S I L A

1.

KETUHANAN YANG MAHA ESA

2.

KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

3.

PERSATUAN INDONESIA

4.

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH KHIDMAT KEBIJAKSANAAN

DALAM

PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

5.

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Hafalkan dan maknai nilai

-

nilai prinsip pada Pancasila, kita akan memahami

mengapa Indonesia memilih sistem Demokrasi berdasarkan Pancasila. Jika diuraikan

lebih luas, maka d

emokrasi Pancasila mempunyai

prinsip

-

prinsip

ya

ng berbeda

dengan

sistem demokrasi lainnya.

Kelebihan demokrasi Pancasila dilihat dari prinsip

-

prinsip pokoknya sebagai berikut:

1.

Mengakui persamaan kedudukan bagi seluruh rakyat Indonesia

2.

Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban

3.

Menjamin pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada

Tuhan Yang Maha Esa

4.

Mewujudkan rasa keadilan so

s

ial

5.

Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat

6.

Mengutamakan persatuan nasional

dan kekeluargaan

7.

Menjunjung tinggi tujuan dan cita

-

cita nasional

Prinsip

-

prinsip di atas merupakan karakteristik dari sistem politik Indonesia.

Ketujuh nilai tersebut dapat menuntun penguasa ataupun rakyat Indonesia untuk

senantiasa menjadi lebih baik d

alam kehidupan kenegaraan. Prinsip

-

prinsip di atas juga

berperan sebagai identitas diri bangsa Indonesia yang dapat dibanggakan.

Sumber : http:/ /nationalgeographic.co.id

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

10

Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakannya dengan sistem

sosial lainnya, yaitu:

1.

daya jangkaunya

universal,

meliputi semua anggota masyarakat

2.

adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik

3.

hak membuat keputusan

-

keputusan yang mengikat dan diterima secara sah

4.

keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan

kerel

aan yang besar.

Nah...

nilai

-

nilai tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan

penyelenggaraan

pemerintahan

yang berasal dari

nilai

-

nilai Pancasila sebagai ideologi

dan dasar negara.

Untuk lebih memahami hal yang berkaitan dengan kekuasaan

dalam

s

i

stem politik di Indonesia, berikut kita sampaikan tentang macam

-

macam kekuasaan

negara dan pembagian kekuasaan.

1.

M

a

c

am

-

M

a

c

am

K

ekuasaan

N

ega

r

a

Untuk memahami lebih jauh macam

-

macam kekuasaan, ada baiknya kita kutip

temuan dari ahli politik yang

menjelaskan

macam

-

macam kekuasaan dengan

istilah dan pengertiannya

.

M

enurut

John

L

ocke

sebagaimana

di

k

utip

oleh

R

i

y

a

nt

o

(

2006:

273)

ba

h

w

a

ke

k

uasaan

nega

r

a itu

dap

a

t

diba

g

i menjadi

tiga

macam,

y

a

k

ni

sebagai

be

r

i

k

u

t

.

a.

K

ekuasaan

legisl

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

membu

a

t

a

tau

membe

n

tuk

undang

-

undan

g

.

b.

K

ekuasaan

eksekutif

,

y

aitu

kekuasaan

u

n

tuk

melaksana

k

an

undang

-

undan

g

,

t

e

r

masuk

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengadili

setiap

pelangga

r

an

t

e

r

hadap

undang

-

undan

g

.

c.

K

ekuasaan

f

ede

r

a

tif

,

y

aitu

kekuasaan

u

n

tuk

melaksana

k

an

hubungan

luar

nege

r

i.

T

okoh

lain

nya

y

ang

be

r

pendap

a

t

t

e

n

tang

ke

k

uasaan

nega

r

a,

y

aitu

M

o

n

t

esquie

u

.

S

ebagaimana

di

k

utip

oleh

R

i

y

a

nt

o

(2006:

273)

, ia menyatakan

sebagai berikut:

a.

K

ekuasaan

legisl

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

membu

a

t

a

tau

membe

n

tuk

undang

-

undan

g

.

b.

K

ekuasaan

eksekutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

melaksana

k

an

undang

-

undan

g

.

c.

K

ekuasaan

yudi

k

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mempe

r

tahan

k

an

undang

-

undan

g

,

t

e

r

masuk

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengadili

setiap

pelangga

r

an

t

e

r

hadap

undang

-

undan

g

.

M

o

nt

esquieu

ber

pendap

a

t

bahwa

Ke

k

uasaan

f

ede

ra

tif

dimasu

kk

an

ke

dalam

ke

k

uasaan

ekse

k

uti

f

,

fungsi

mengadili

dijadi

k

an

ke

k

uasaan

y

ang

be

r

di

r

i

sendi

r

i.

Ketiga

ke

k

uasaan

t

ersebut

dilaksana

k

an

oleh

lembaga

-

lembaga

y

ang

be

r

beda

y

ang

sif

a

t

n

y

a

t

e

r

pisah.

T

eo

r

i

M

o

nt

esquieu

ini

dinama

k

an

T

rias

P

oliti

k

a

.

2.

K

onsep

P

embagian

Kekuasaan

di

I

ndonesia

Jika kita amati

secara seksama mengapa perlu adanya konsep

pemisahan

a

tau

pemba

g

ian ke

k

uasaan,

ternyata bertujuan agar

t

erjadi

ko

n

t

r

ol

dan

keseimbangan

di

a

n

ta

r

a

lembaga

pemegang

ke

k

uasaan.

sehingga

, ke

k

uasaan

le

g

isl

a

ti

f

,

ekse

k

utif

maupun yudi

k

a

tif

tidak

dipegang

oleh

s

a

tu

o

r

ang

saja.

Istilah

pemisahan

ke

k

uasaan

(

sepa

r

ation

of

p

ow

ers

)

dan

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

(

divisions

of

p

ow

er

)

merupa

k

an

dua

istilah

y

ang

memili

k

i

penge

r

tian

be

r

beda

s

a

tu

sama

lain

n

y

a.

K

usna

r

di

dan

I

b

r

ahim

(1983:140)

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a

P

emisahan

ke

k

uasaan

be

r

a

r

ti ke

k

uasaan

nega

r

a

itu

t

e

r

pisah

-

pisah

dalam

bebe

r

apa

ba

g

ian,

baik

mengenai o

r

gan

maupun

fungsi

n

y

a.

B

e

r

di

r

i

sendi

r

i

tanpa

meme

r

lu

k

an

koo

r

dinasi

dan

kerja sama.

S

etiap

lembaga

menjalan

k

an

fungsi

n

y

a

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

11

masing

-

masin

g

.

C

o

nt

oh

nega

r

a

y

ang

menganut

me

k

anisme

pemisahan

ke

k

uasaan

adalah

A

me

r

i

k

a

S

e

r

i

k

a

t

.

Sedangkan

dalam

me

k

anisme

pemba

g

ian

ke

k

uasaan,

ke

k

uasaan

nega

r

a

itu

memang

diba

g

i

-

ba

g

i

dalam

bebe

r

apa

ba

g

ian

(le

g

isl

a

ti

f

,

ekse

k

uti

f

,

dan

yudi

k

a

ti

f

),

dan

dimung

k

in

k

an

ada

koo

r

dinasi

a

tau

kerja

sama.

M

e

k

anisme

pemba

g

ian

ini

ba

n

y

ak

se

k

ali

dila

k

u

k

an

oleh

ba

n

y

ak

nega

r

a

di

dunia,

t

e

r

masuk

I

ndonesia.

Adapun

m

e

k

anisme

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

di

I

ndonesia

di

a

tur

sepenuh

n

y

a

di

dalam

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

Tahun

1945.

P

ene

r

apan

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

di

I

ndonesia

t

e

r

di

r

i

a

tas

dua

ba

g

ian,

y

aitu

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

ho

r

i

z

o

n

tal

dan

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

v

e

r

ti

k

a

l

.

a.

P

embagian

K

ekuasaan

S

e

c

a

r

a

H

ori

z

o

n

tal

P

emba

g

ian ke

k

uasaan

seca

r

a

ho

r

i

z

o

n

tal

y

aitu

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

menurut

fungsi

lembaga

-

lembaga

tertentu

(le

g

isl

a

ti

f

,

ekse

k

uti

f

,

dan

yudi

k

a

ti

f

).

B

e

r

dasa

r

k

an

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945, seca

r

a

horizontal

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

nega

r

a

dila

k

u

k

an

pada

ting

k

a

tan

peme

r

i

n

tahan pus

a

t

dan

peme

r

i

n

tahan dae

r

ah.

P

emba

g

ian

ke

k

uasaan

pada

ting

k

a

tan

peme

r

i

n

tahan

pus

a

t

be

r

langsung

a

n

ta

r

a

lembaga

-

lembaga

nega

r

a

y

ang

sede

r

aj

a

t

.

P

emba

g

ian

ke

k

uasaan

pada

ting

k

a

t

peme

r

i

n

tahan

pus

a

t

mengalami

pe

r

gese

r

an

se

t

elah

t

erjadi

n

y

a

perubahan

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945.

P

e

r

gese

r

an

y

ang

dimaksud

adalah pe

r

gese

r

an

k

lasifi

k

asi

ke

k

uasaan

nega

r

a

y

ang

umum

n

y

a

t

e

r

di

r

i

a

tas tiga

jenis

ke

k

uasaan

(le

g

isl

a

ti

f

,

ekse

k

uti

f

,

dan

yudi

k

a

ti

f

)

menjadi

enam

ke

k

uasaan

nega

r

a.

1)

K

ekuasaan

k

onstitutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengubah

dan

menetap

k

an

Undang

-

Undang

Dasa

r

.

Ke

k

uasaan ini

dijalan

k

an

oleh

M

ajelis

P

e

r

mus

y

a

w

a

ra

tan

R

a

k

ya

t

sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

3

a

ya

t

(1)

UUD Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a

M

ajelis

P

e

r

mus

y

a

w

a

ra

tan

R

a

k

ya

t

be

r

w

enang

mengubah

dan

menetap

k

an

Undang

-

Undang

Dasa

r

.

2)

K

ekuasaan

eksekutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

menjalan

k

an

undang

-

undang

dan

pe

n

y

eleng

gr

aan

peme

r

i

n

tahan

nega

r

a. Ke

k

uasaan

ini

dipegang

oleh

P

r

esiden

sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

4

a

ya

t

(1) UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a “

P

r

esiden

R

epublik

I

ndonesia

memegang

ke

k

uasaan

peme

r

i

n

tahan

menurut

Undang

-

Undang

Dasa

r

.

3)

K

ekuasaan

legisl

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

membe

n

tuk

undang

-

undan

g

.

Ke

k

uasaan

ini

dipegang

oleh

Dewan

P

e

r

w

a

k

ilan

R

a

k

y

a

t

sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

20

a

ya

t

(1)

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an ba

h

w

a

D

e

w

an

P

e

r

w

a

k

ilan

R

a

k

ya

t

memegang

ke

k

uasaan

membe

n

tuk

undang

-

undan

g

.

4)

K

ekuasaan

yudi

k

a

tif

a

tau

disebut

k

ekuasaan

k

eha

k

iman

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

me

n

y

elengga

r

a

k

an

pe

r

adilan

guna

menega

k

k

an

hu

k

um

dan

keadilan.

Ke

k

uasaan

ini

dipegang

oleh

M

ah

k

amah

A

gung

dan

M

ah

k

amah

Konstitusi

sebagaimana di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

24

a

ya

t

(2)

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun 1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a “Ke

k

uasaan

keha

k

iman

dila

k

u

k

an

oleh

sebuah

M

ah

k

amah

A

gung

dan badan

pe

r

adilan

y

ang

be

r

ada

di

b

a

w

ah

n

y

a dalam

ling

k

ungan

pe

r

adilan

umum,

ling

k

ungan

pe

r

adilan

agama,

ling

k

ungan

pe

r

adilan

mili

t

e

r

,

ling

k

ungan

pe

r

adilan

t

a

ta

usaha

nega

r

a,

dan

oleh

sebuah

M

ah

k

amah

Konstitusi

.

5)

K

ekuasaan

eksamin

a

tif/ins

p

ektif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

y

ang

be

r

hubunga

n

denga

n

pe

n

y

elengga

r

aa

n

peme

r

iksaa

n

a

ta

s

pengelolaan

dan

tanggung

j

a

w

ab

t

e

n

tang

keuangan

nega

r

a.

Ke

k

uasaan

ini

dijalan

k

an

oleh

Badan

P

eme

r

iksa

Keuangan sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

23

E

a

ya

t

(1)

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

Tahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

12

u

n

tuk

meme

r

iksa pengelolaan

dan

tanggung

j

a

w

ab

t

e

n

tang

keuangan

nega

r

a

diada

k

an

s

a

tu

Badan

P

eme

r

iksa

Keuangan

y

ang

bebas

dan

mandi

r

i

.

6)

K

ekuasaan

mone

t

er

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

menetap

k

an

dan

melaksana

k

an

kebija

k

an

mone

t

e

r

,

meng

a

tur

dan

menjaga

kelanca

r

an

sis

t

em

pemb

a

y

a

r

an,

se

r

ta memeliha

r

a

kestabilan

nilai

rupiah

.

Ke

k

uasaan

ini

dijalan

k

an

oleh

Bank

I

ndonesia

sela

k

u

bank

se

n

t

r

al

di

I

ndonesia

sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

23

D UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a

nega

r

a memili

k

i

su

a

tu

bank

se

n

t

r

al

y

ang

susunan,

kedudu

k

an,

ke

w

enangan,

tanggung

j

a

w

a

b

,

dan

indepedensi

n

y

a

di

a

tur

dalam

undang

-

undan

g

.

P

emba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

ho

r

i

z

o

n

tal

pada

ting

k

a

tan

peme

r

i

n

tahan

dae

r

ah be

r

langsung

a

n

ta

r

a

lembaga

-

lembaga

dae

r

ah

y

ang

sede

r

aj

a

t

,

y

aitu

a

n

ta

r

a

P

eme

r

i

n

tah

Dae

r

ah

(Kepala

Dae

r

ah/

W

a

k

il Kepala

Dae

r

ah)

dan

D

e

w

an

P

e

r

w

a

k

ilan

R

a

k

ya

t

Dae

r

ah

(DPR

D

).

P

ada

ting

k

a

t

p

ro

vinsi,

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

be

r

langsung

a

n

ta

r

a

P

eme

r

i

n

tah

p

ro

vinsi

(

Gube

r

nur/

Wakil

Gube

r

nur)

dan

DPRD

p

ro

vinsi.

S

edang

k

an

pada

ting

k

a

t

k

abup

a

t

en/kota,

pemba

g

ian ke

k

uasaan

be

r

langsung

a

n

ta

r

a

P

eme

r

i

n

tah

K

abup

a

t

en/Kota

(Bup

a

ti/

W

a

k

il

Bup

a

ti

a

tau

W

alikota/

W

a

k

il

W

alikota)

dan

DPRD

k

abup

a

t

en/

kota.

b.

P

embagian

Kekuasaan

S

e

c

a

r

a

V

e

r

ti

k

al

P

emba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

v

e

r

ti

k

al

merupa

k

an

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

be

r

dasa

r

k

an

ting

k

a

tan

n

y

a,

y

aitu

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

a

n

ta

r

a

bebe

r

apa

ting

k

a

tan

peme

r

i

n

tahan.

P

asal

18

a

ya

t

(1) UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945 me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a

Nega

r

a

Kes

a

tuan

R

epublik

I

ndonesia

diba

g

i

a

tas

dae

r

ah

-

dae

r

ah p

ro

vinsi

dan

dae

r

ah

p

ro

vinsi

itu

diba

g

i

a

tas

k

abup

at

en

dan

kota,

y

ang

tia

p

-

tiap

p

r

o

vinsi,

k

abup

at

en,

dan

kota

itu

mempu

n

y

ai peme

r

i

n

tahan

dae

r

ah,

y

ang

di

a

tur dengan

undang

-

undan

g

.

B

e

r

dasa

r

k

an

ke

t

e

n

tuan

t

ersebu

t

,

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

v

e

r

ti

k

al

di

nega

r

a

I

ndonesia

be

r

langsung

a

n

ta

r

a

peme

r

i

n

tahan pus

a

t

dan

peme

r

i

n

tahan dae

r

ah

(peme

r

i

n

tahan

p

r

o

vinsi

dan

peme

r

i

n

tahan

k

abup

at

en/kota).

P

ada peme

r

i

n

tahan

dae

r

ah

be

r

langsung

pula

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

v

e

r

ti

k

al

y

ang

di

t

e

n

tu

k

an

oleh

peme

r

i

n

tahan

pus

a

t

.

Hubungan

a

n

ta

r

a

peme

r

i

n

tahan

p

ro

vinsi

dan

peme

r

i

n

tahan

k

abup

at

en/kota

t

erjalin

dengan

koo

r

dinasi,

pembinaan

dan

peng

a

w

asan

oleh

peme

r

i

n

tahan

pus

a

t

dalam

bidang

administ

r

asi

dan

kewil

a

y

ahan.

P

emba

g

ian

ke

k

uasaan seca

r

a

v

e

r

ti

k

al

muncul

sebagai

konse

k

uensi

da

r

i

di

t

e

r

ap

k

an

n

y

a

asas

desentralisasi

di

Nega

r

a

Kes

a

tuan

R

epublik

I

ndonesia.

D

engan

asas

t

ersebu

t

,

peme

r

i

n

tah

pus

a

t

me

n

y

e

r

ah

k

an

w

e

w

enang peme

r

i

n

tahan

kepada

peme

r

i

n

tah

dae

r

ah

o

t

onom

(p

r

o

vinsi

dan

k

abup

at

en/kota)

u

n

tuk

mengurus

dan

meng

a

tur

sendi

r

i

urusan

peme

r

i

n

tahan

di dae

r

ah

n

y

a,

kecuali

urusan

peme

r

i

n

tahan

y

ang

menjadi

ke

w

enanga

n

peme

r

i

n

ta

h

pus

a

t

,

y

ait

u

ke

w

enanga

n

y

an

g

be

r

k

aita

n

dengan

politik

luar

nege

r

i,

pe

r

tahanan,

keamanan,

yustisi,

agama,

mone

t

er

dan

fis

k

a

l

.

Hal

t

ersebut

di

t

egas

k

an dalam

P

asal

18

a

ya

t

(5)

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

P

eme

r

i

n

tah

dae

r

ah

menjalan

k

an

o

t

onomi

seluas

-

luas

n

y

a,

kecuali

urusan peme

r

i

n

tahan

y

ang

oleh

undang

-

undang

di

t

e

n

tu

k

an

sebagai

urusan

peme

r

i

n

tah

pus

a

t

.

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

13

Bagan Struktur Pemerintahan Indonesia (

Sumber :

http://schematicskehidupan.blogspot.com/2011/01/struktur

-

sosial

-

indonesia

-

rev

)

MPR

UUD 1945

LEGISLATIF

EKSEKUTIF

YUDIKATI

F

F

F

BPK

PRESIDEN/WA

PRES

DPR

DP

D

MA

KABINE

T

LEMBAGA

NON

DEPARTEMEN

LEMBAGA

KEHAKIMAN

/

PERADILAN

DPRD TK.

I

GUBERNUR

DPRD TK.

II

WALI

KOTA

BUPATI

CAMAT

LURAH

KADES

DUKUH setingkat

RW

DUKUH

RT

RW

RT

[ Jika suatu

penduduk yang

terdiri dari banyak

RW ]

Jika suatu

penduduk yang

terdiri dari 1

RW

Ayo berlatih!

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

14

C.

Rangkuman

M

a

c

am

-

M

a

c

am

K

ekuasaan

N

ega

r

a

1.

M

enurut

John

L

ocke

sebagaimana

di

k

utip

oleh

R

i

y

a

nt

o

(2006:

273)

ba

h

w

a

ke

k

uasaan

nega

r

a itu

dap

a

t

diba

g

i menjadi

tiga

macam,

y

a

k

ni

sebagai

be

r

i

k

u

t

.

1)

K

ekuasaan

legisl

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

membu

a

t

a

tau

membe

n

tuk

undang

-

undan

g

.

2)

K

ekuasaan

eksekutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

melaksana

k

an

undang

-

undan

g

,

t

e

r

masuk

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengadili

setiap

pelangga

r

an

t

e

r

hadap

undang

-

undan

g

.

3)

K

ekuasaan

f

ede

r

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

melaksana

k

an

hubungan

luar

nege

r

i.

2.

M

o

n

t

esquie

u

s

ebagaimana

di

k

utip

oleh

R

i

y

a

nt

o

(2006:

273), ia menyatakan

sebagai

berikut:

1)

K

ekuasaan

legisl

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

membu

a

t

a

tau

membe

n

tuk

undang

-

undan

g

.

2)

K

ekuasaan

eksekutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

melaksana

k

an

undang

-

undan

g

.

3)

K

ekuasaan

yudi

k

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mempe

r

tahan

k

an

undang

-

undan

g

,

t

e

r

masuk

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengadili

setiap

pelangga

r

an

t

e

r

hadap

undang

-

undan

g

.

3.

K

onsep

P

embagian

K

ekuasaan

di

I

ndonesia

P

ene

r

apan

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

di

I

ndonesia

t

e

r

di

r

i

a

tas

dua

ba

g

ian,

y

aitu

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

ho

r

i

z

o

n

tal

dan

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

seca

r

a

v

e

r

ti

k

a

l

.

1)

P

embagian

K

ekuasaan

S

e

c

a

r

a

H

ori

z

o

n

tal

P

emba

g

ian ke

k

uasaan

seca

r

a

ho

r

i

z

o

n

tal

y

aitu

pemba

g

ian

ke

k

uasaan

menurut

fungsi

lembaga

-

lembaga

t

e

r

t

e

n

tu

Dalam bagan

tersebut, kalian diminta untuk menuliskan nama

-

nama orang yang

menjabat kekuasaan (cukup seorang saja sesuai yang kalian ketahui), dengan rubrik

sebagai berikut:

1.

Tiap nama yang disebut beri nilai = 1

2.

Jika ada yang tidak diisi karena Namanya tidak tahu dib

eri nilai=

-

1

3.

Jika tidak diisi karena tidak ada kekuasaan tersebut di wilayahmu beri nilai=0

Nilai yang saya dapat adalah

Setelah mengisi bagan tersebut dan pengertian pembagian kekuasaan, saya

memahami bahwa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan adal

ah

.............................................................................................................................................

.............................................................................................................................................

.............................................................................................................................................

.............................................................................................................................................

.............................................................................................................................................

Dari skala nilai

1

-

100 nilai saya adalah

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

15

a.

K

ekuasaan

k

onstitutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengubah

dan

menetap

k

an

Undang

-

Undang

Dasa

r

.

b.

K

ekuasaan

eksekutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

menjalan

k

an

undang

-

undang

dan

pe

n

y

eleng

gr

aan

peme

r

i

n

tahan

nega

r

a.

c.

K

ekuasaan

legisl

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

membe

n

tuk

undang

-

undan

g

.

Ke

k

uasaan

ini

dipegang

oleh

D

e

w

an

P

e

r

w

a

k

ilan

R

a

k

y

a

t

d.

K

ekuasaan

yudi

k

a

tif

a

tau

disebut

k

ekuasaan

k

eha

k

iman

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

me

n

y

elengga

r

a

k

an

pe

r

adilan

guna

menega

k

k

an

hu

k

um

dan

keadilan.

e.

K

ekuasaa

n

eksamin

a

tif

/

ins

p

ektif

,

y

aitu

ke

k

uasaa

n

y

ang

b

e

r

hubunga

n

denga

n

pe

n

y

elengga

r

aa

n

peme

r

iksaa

n

a

ta

s

pengelolaan

dan

tanggung

j

a

w

ab

t

e

n

tang

keuangan

nega

r

a.

f.

K

ekuasaan

mone

t

er

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

menetap

k

an

dan

melaksana

k

an

kebija

k

an

mone

t

e

r

,

meng

a

tur

dan

menjaga

kelanca

r

an

sis

t

em

pemb

a

y

a

r

an,

se

r

ta memeliha

r

a

kestabilan

nilai

rupiah.

2)

P

embagian

K

ekuasaan

S

e

c

a

r

a

V

e

r

ti

k

al

P

emba

g

ian

ke

k

uasaan seca

r

a

v

e

r

ti

k

al

muncul

sebagai

konse

k

uensi

da

r

i

di

t

e

r

ap

k

an

n

y

a

asas dese

n

t

r

alisasi

di

Nega

r

a

Kes

a

tuan

R

epublik

I

ndonesia.

D

engan

asas

t

ersebu

t

,

peme

r

i

n

tah

pus

a

t

me

n

y

e

r

ah

k

an

w

e

w

enang peme

r

i

n

tahan

kepada

peme

r

i

n

tah

dae

r

ah

o

t

onom

(p

r

o

vinsi

dan

k

abup

at

en/kota)

u

n

tuk

mengurus

dan

meng

a

tur

sendi

r

i

urusan

peme

r

i

n

tahan

di dae

r

ah

n

y

a,

kecuali

urusan

peme

r

i

n

tahan

y

ang

menjadi

ke

w

enanga

n

peme

r

i

n

ta

h

pus

a

t

,

y

ait

u

ke

w

enanga

n

y

an

g

be

r

k

aita

n

dengan

politik

luar

nege

r

i,

pe

r

tahanan,

keamanan,

yustisi,

agama,

mone

t

er

dan

fis

k

a

l

3)

Latihan Soal

1.

Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang

-

undang, termasuk

kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang

-

undang adalah

kekuasaan ...

A.

Konstitutif

B.

Legislatif

C.

Eksekutif

D.

Yudikatif

E.

Eksaminatif

2.

Menurut John Locke, kekuasaan untuk

melaksanakan hubungan luar negeri adalah

kekuasaan ...

A.

Konstitutif

B.

Legislatif

C.

Federatif

D.

Yudikatif

E.

Eksaminatif

3.

Menurut Undang

-

undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan

oleh lembaga .....

A.

MPR, DPR, DPRD dan DPD

B.

Kepolisian,

Kejaksaan dan Kehakiman

C.

Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

D.

Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

E.

Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung

4.

Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang

-

Un

dang

Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

16

sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, adalah kekuasaan ...

A.

Konstitutif

B.

Legislatif

C.

Federatif

D.

Yudikatif

E.

Eksaminatif

5.

Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan

tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan yang bebas dan

mandiri.”. Berdasarkan pas

al tersebut, Badan yang dimaksud adalah ...

A.

Menteri Keuangan RI

B.

Dewan Perwakilan Daerah

C.

Dewan Perwakilan Rakyat

D.

Gubernur Bank Indonesia

E.

Badan Pemeriksa Keuangan

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

17

KUNCI JAWABAN

1. C

2. C

3. D

4. A

5. E

PEMBAHASAN

1.

K

ekuasaan

yudi

k

a

tif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mempe

r

tahan

k

an

undang

-

undan

g

,

t

e

r

masuk

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengadili

setiap

pelangga

r

an

t

e

r

hadap

undang

-

undan

g

.

John Locke menyatakan kekuasaan untuk melaksanakan undang

-

undang, termasuk

kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang

-

undang merupakan

kekuasaan yudikatif

2.

Menurut John Locke,

K

ekuasaan

f

ede

r

a

tif

,

y

aitu

kekuasaan

u

n

tuk

melaksana

k

an

hubungan

luar

nege

r

i.

3.

K

ekuasaan

yudi

k

a

tif

a

tau

disebut

k

ekuasaan

k

eha

k

iman

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

me

n

y

elengga

r

a

k

an

pe

r

adilan

guna

menega

k

k

an

hu

k

um

dan

keadilan. Ke

k

uasaan

ini

dipegang

oleh

M

ah

k

amah

A

gung

dan

M

ah

k

amah

Konstitusi

sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

24

a

ya

t

(2)

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun 1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a “Ke

k

uasaan

keha

k

iman

dila

k

u

k

an

oleh

sebuah

M

ah

k

amah

A

gung

dan badan

pe

r

adilan

y

ang

be

r

ada

di

b

a

w

ah

n

y

a dalam

ling

k

ungan

pe

r

adilan

umum,

ling

k

ungan

pe

r

adilan

agama,

ling

k

ungan

pe

r

adilan

mili

t

e

r

,

ling

k

ungan

pe

r

adilan

t

a

ta

usaha

nega

r

a,

dan

oleh

sebuah

M

ah

k

amah

Konstitusi

.

4.

K

ekuasaan

k

onstitutif

,

y

aitu

ke

k

uasaan

u

n

tuk

mengubah

dan

menetap

k

an

Undang

-

Undang

Dasa

r

.

Ke

k

uasaan ini

dijalan

k

an

oleh

M

ajelis

P

e

r

mus

y

a

w

a

ra

tan

R

a

k

ya

t

sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

3

a

ya

t

(1)

UUD Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

T

ahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a

M

ajelis

P

e

r

mus

y

a

w

a

ra

tan

R

a

k

ya

t

be

r

w

enang

mengubah

dan

menetap

k

an

Undang

-

Undang

Dasa

r

.

5.

K

ekuasaan

eksamin

a

tif/ins

p

ektif

,

y

aitu

ke

k

uasaa

n

y

ang

berhubungan dengan

pe

n

y

elengga

r

aa

n

peme

r

iksaa

n

a

ta

s

pengelolaan

dan

tanggung

j

a

w

ab

t

e

n

tang

keuangan

nega

r

a.

Ke

k

uasaan

ini

dijalan

k

an

oleh

Badan

P

eme

r

iksa

Keuangan

sebagaimana

di

t

egas

k

an

dalam

P

asal

23

E

a

ya

t

(1)

UUD

Nega

r

a

R

epublik

I

ndonesia

Tahun

1945

y

ang

me

n

ya

ta

k

an

ba

h

w

a

u

n

tuk

meme

r

iksa pengelolaan

dan

tanggung

j

a

w

ab

t

e

n

tang

keuangan

nega

r

a

diada

k

an

s

a

tu

Badan

P

eme

r

iksa

Keuangan

y

ang

bebas

dan

mandi

r

i

.

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

18

4)

Penilaian Diri

Isilah rubrik sikap dengan Setuju,

Tidak setuju, dan tidak tahu sesuai dengan yang

dirasakan dari pertanyaan perilaku, dan berikan alasan atas jawaban sikap tersebut!

No

Perilaku

Sikap saya

Alasan

1.

Saya sudah memahami Pembagian

kekuasaan antara pusat dan Daerah dalam

Sistem

Pemerintahan Indonesia

2.

Saya mulai menyadari

dalam menjalankan

kekuasaan, pemerintah harus mengtahui

wewenang dan kewajibannya

3.

Perilaku anarchistis tidak menyiratkan

sebuah kedaulatan berada di tangan

rakyat

4.

Menyalurkan pendapat

melalui lembaga

Perwakilan rakyat, infrastruktur dan

media massa

5.

Mendukung program pemerintah karena

saya memahami kekuasaan yang

dijalankannya untuk kepentingan rakyat

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

19

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

Kementerian Negara dan Lembaga

Pemerintah Non

-

Kementerian

Sekarang kita menuju

pembelajaran

kedua, semoga kalian tetap bersemangat

mempelajari sistem kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia. Tetap memiliki

motivasi untuk mencintai negeri ini ...

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

2

ini diharapkan

kalian d

apat menganalisis

Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non

-

Kementerian

. Dilanjutkan dengan

kegiatan m

engidentifikas

tugas dan wewenang Kementerian Negara dan Lembaga

Pemerintah Non

-

Kementerian

.

Sehingga kalian mampu

m

enjelaskan pada temanmu

hasil telaah isi analisis tentang Nilai

-

nilai Pancasila dalam

Kementerian Negara dan

Lembaga Pemerintah Non

-

Kementerian

negara Republik Indonesia

B.

Uraian Materi

1.

Kementerian Negara Republik Indonesia

Sebelum kita mengulas tentang kementerian, ada baiknya kita simak terlebih

dahulu sebuah kalimat motivasi yang disampaikan oleh Douglas K. Stevenson (1987)

yang mengutarakan tentang

American life

(kehidupan orang Amerika), yakni:

“Kita

yakin bahwa

pemerintahan kita adalah lemah, bodoh, suka memaksa, tidak jujur, dan

tidak efisien. Meskipun demikian, pada saat yang sama, kita sangat yakin bahwa sistem

kita merupakan sistem pemerintahan terbaik di dunia, dan kita ingin

memberlakukannya pada setiap neg

ara.”

Kalimat yang diutarakan oleh Douglas memberikan pelajaran kepada kita bahwa

apapun yang terjadi pada pemerintahan kita, kita harus tetap memotivasi diri untuk

menjadikannya sebagai sistem terbaik dan mampu mengajarkannya pada negara lain.

Intinya, t

etaplah bangga menjadi warga negara Indonesia.

Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan

presidensial, dimana

dalam

sistem ini presidensial adalah kepala negara sekaligus

sebagai kepala pemerintahan, yang kewenangannya menuru

t UUD NRI Tahun 1945

adalah sebagai berikut :

1)

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang :

a)

Memegang kekuasaan tertinggi

atas Angkatan

Darat, Angkatan

Laut,

dan

Angkatan Udara (Pasal 10)

b)

Menyataka

n perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

dengan persetujuan DPR (Pasal

1

1

A

yat 1)

c)

Membuat

perjanjian

internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal

1

1

A

yat 2)

d)

Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

e)

Mengangkat duta dan

konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan

pertimbangan DPR (Pasal 13

A

yat 1 dan 2)

f)

Menerima penempatan duta negara

lain

dengan

memperhatikan pertimbangan

DPR

(Pasal

13

A

yat 3)

g)

Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan

pertimbangan Mahkamah

Agung

(Pasal

14

A

yat 1)

h)

Memberi

amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan

DPR

(Pasal

14

ayat 2)

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

20

i)

Memberi

gela

r

,

tanda

jasa,

dan lain

-

lain tanda kehormatan yang diatur dengan

undang

-

undang (Pasal 15)

2)

Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang :

a)

Memegang

kekuasaan

pemerintahan

(Pasal

4 ayat 1)

b)

Mengajukan

Rancangan

Undang

Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

c)

Menetapkan

per

aturan

pemerintah

(Pasal

5

ayat 2)

d)

Membentuk

suatu

dewan

pertimbangan

yang bertugas memberikan nasihat

dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

e)

Mengangkat

dan

memberhentikan

menteri

-

menteri (Pasal 17 ayat 2)

f)

Membahas

dan

memberi

persetujuan

atas

RUU bersama

DPR

serta

mengesahkan

RUU

(Pasal 20 ayat 2 dan 4)

g)

Menetapkan

peraturan

pemerintah

sebagai pengganti undang

-

undang

dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)

h)

Mengajukan

RUU

APBN

untuk

dibahas

bersama DPR

dengan memperhatikan

pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)

i)

Meresmikan

keanggotaan

BPK

yang

dipilih DPR dengan memperhatikan

pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)

j)

Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan

Komisi

Y

udisial

dan

disetu

jui

DPR (Pasal 24A

ayat 3)

k)

Mengangkat

dan

memberhentikan

anggota Komisi

Y

udisial

dengan

persetujuan

DPR

(Pasal 24 B ayat 3)

l)

Mengajukan

tiga

orang

calon

hakim

konstitusi dan

menetapkan

Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang

wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk

kementerian negara yang

dipimpin

oleh menteri

-

menteri negara. Menteri

-

menteri

negara ini dipilih d

an diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan

kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam

Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

(1) Presiden dibantu oleh menteri

-

men

teri negara.

(2) Menteri

-

menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur

dalam undang

-

undang.

Selain

diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan

kementerian Negara diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008

tentang Kementerian Negara. Undang

-

undang ini mengatur semua hal tentang

kementerian Negara, seperti kedudukan, tug

as pokok, fungsi, susunan organisasi,

pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti,

pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan

lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkat

an dan

pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan

urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

1)

Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung

jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan

kegiatan teknis dari pusat sampa

i ke daerah.

2)

Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang

milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas

pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

21

pelaksanaa

n urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang

berskala nasional.

3)

Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinnkronisasi

pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara

yang menj

adi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di

bidangnya.

Dalam Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan

bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata

lain, setiap kementerian

negara masing

-

masing mempunyai tugas sendiri. Adapun

urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:

1)

Urusan pemerintahan yang nomenklatur

kementeriannya

secara

tegas

disebutkan dalam UUD Negara Republik Indone

sia Tahun 1945, meliputi urusan

luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

2)

Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,

keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,

kebudayaan, kesehatan, sosial,

ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,

transmigrasi,

transportasi,

informasi,

komunikasi,

pertanian, perkebunan,

kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

3)

Urusan pemerintahan dala

m rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi

program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,

aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan,

kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknolog

i, investasi, koperasi,

usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda,

olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang

-

Undang Republik Indon

esia Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian

negara yang dapat dibentuk

adalah

34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan

Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan

dan

Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat

diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

a.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama

kementeriannya secara tega

s disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, terdiri atas:

1) Kementerian Dalam Negeri

2) Kementerian Luar Negeri

3) Kementerian Pertahanan

b.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya

disebutkan dalam UUD Neg

ara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2) Kementerian Keuangan

3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

4) Kementerian Perindustrian

5) Kementerian Perdagangan

6) Kementerian

Pertanian

7) Kementerian Kehutanan

8) Kementerian Perhubungan

9) Kementerian Kelautan dan Perikanan

10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

11) Kementerian Pekerjaan Umum

12) Kementerian Kesehatan

13) Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

22

14) Kementerian Sosial

15) Kementerian Agama

16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

17) Kementerian Komunikasi dan Informatika

c.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,

koordinasi, dan sinkronisasi program

pemerintah, terdiri atas:

1) Kementerian Sekretariat Negara

2) Kementerian Riset dan Teknologi

3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

4) Kementerian Lingkungan Hidup

5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

6)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara

10) Kementerian Perumahan Rakyat

11) Kementerian P

emuda dan Olah Raga

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga

kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan

kementerian

-

kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Kementerian

koordinator, terdiri atas:

a.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

b.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

c.

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Selain memiliki keme

nterian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga

Pemerintah Non

-

Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non

-

Departemen. Lembaga Pemerintah Non

-

Kementerian merupakan lembaga negara yang

dibentuk untuk membantu presiden dalam melaks

anakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga Pemerintah Non

-

Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab

langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden

Republik Indonesia, yaitu

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,

Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non

-

Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

yang ada di

Indonesia, yaitu:

1)

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2)

Badan Informasi Geospasial (BIG);

3)

Badan Intelijen Negara (BIN);

4)

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

, di bawah koordinasi Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah

koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

6)

Badan Koordinasi Penanaman Mo

dal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian;

7)

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah

koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;

8)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);

9)

Badan

Narkotika Nasional (BNN);

10)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);

11)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

23

12)

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

(BNP2TKI);

13)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di

bawah koordinasi Menteri

Kesehatan;

14)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan

Teknologi;

15)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

16)

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri

Lingk

ungan Hidup;

17)

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri

Riset dan Teknologi;

18)

Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),di bawah koordinas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

19)

Badan Pertanahan Nasional (BP

N), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;

20)

Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

21)

Badan SAR Nasional (Basarnas);

22)

Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan

Teknologi;

23)

Bad

an Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan

Teknologi;

24)

Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian

25)

Lembaga

Administrasi

Negara

(LAN),

di

bawah

koordinasi

Menteri

Pendayagunaan Apar

atur Negara dan Reformasi Birokrasi;

26)

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset

dan Teknologi;

27)

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);

28)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);

29)

Lembaga Penerbangan dan Anta

riksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi

Menteri Riset dan Teknologi;

30)

Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator

Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;

31)

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

24

Ayo Berlatih !

Buatlah peta konsep tentang penggolongan keme

n

terian Negara Republik

Indonesia dan lembaga Non

-

Kementerian

Kementerian

Berdasarkan peta konsep yang telah dibuat, jika skor berada pada nilai 1

-

100,

nilai yang pantas kalian dapat adalah

C.

Rangkuman

1)

Kementerian Negara Republik Indonesia

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang

wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta

membentuk kementerian

.

Menteri

-

menteri negara ini dipilih dan diangkat serta

diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahu

n 1945 menyebutkan bahwa

setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

2)

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang

-

Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara secara tegas

menyatakan bahwa jumlah maksimal

kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara

.

Berdasarkan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diklasifikasikan

berdasarkan

urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

a.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang

nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

Kementerian Dalam

Negeri

,

Luar Neg

eri

, dan

Pertahanan

b.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan

Nomenk

la

tur

Urusan Pemerintahan

tertentu

Koordinato

r

r

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

25

c.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka

penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah

3)

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lembaga Pemerintah

Non

-

Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk

untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 T

ahun 2001 tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja

Lembaga Pemerintah Non

-

Departemen.

D.

Penugasan Mandiri

Analisis Sebuah Kasus Berikut ini !

SANG PEMBERI CONTOH

Muhammad Syafrie

Siang ini sinar matahari Banda

Aceh terasa lebih panas, seolah ingin menandingi Mekkah

yang terkenal bertemperatur tinggi. Hal tersebut wajar adanya mengingat Bnda Aceh tak jauh

dari pesisir dan kota ini lazim disebut sebagai Serambi Mekkah. Boleh jadi pemberian nama

julukan tersebut ti

dak hanya berkaitan dengan pelaksanaan syariat islam tetapi juga menyangkut

teriknya sorot mentari Aceh yang terkenal sangar.

Saya yang berada di gedung perkantoran dapat terbebas dari gerah karena semua ruang di

gedung ini ber

-

AC. Meski demikian, duduk be

rhadapan dengan pimpinan kantor membuat saya

kikuk dan merasa kegerahan. Tentu saja itu sebuah perasaan yang wajar dan lazim dirasakan

oleh para bawahan.

Demikianlah, kepala kantor tempatku bekerja memiliki kegemaran memanggil pegawai level

pelaksana ke ru

angannya. Beliau menanyakan tugas

-

tugas yang menjadi tanggung jawab mereka

dan memastikan semua tanggung jawab dilaksanakan dengan baik. Sepertinya reformasi

birokrasi di DJP

(Direktorat Jenderal Pajak, penulis)

tidak hanya memangkas birokrasi pelayanan

wa

jib pajak, tetapi juga memangkas perjenjangan eselon dan jabatan di kantor ini.

“Bagaimana, apakah laporan ini sudah benar?”

Sambil bertanya beliau tetap mengarahkan matanya ke atas lembaran kertas laporan yang

saya serahkan. Seharusnya saya bisa segera

menjawab pertanyaannya. Bukankan semua data

ttelah diverifikasi sebelumnya. Tidakkah itu berarti apa yang tertulis dalam laporan adalah benar

dan valid? Sebetulnya sudah beberapa kali saya menemui beliau, namun hal tersebut tidak

otomatis membuat saya terb

iasa dengan aura ketidaknyamanan ini.

“Bagaimana?” suaranya kembali memecah kekakuan.

“sudah Pak,” suara saya mungkin terdengar tidak pasti dan tidak cukup meyakinkan.

Tidak ada jawaban. Suara saya menguap keluar. Dari ujung mata saya masih bisa melihat

be

liau terus meneliti lembaran

-

lembaran kertas rekapan daftar absensi. Daftar itulah yang

kemudian akan menjadi dasar

-

dasar untuk membuat pemotongan tunjangan bagi seluruh

pegawai apabila yang bersangkutan pernah tidak hadir, datang terlambat, atau pulang se

belum

waktunya.

Sambil menanti kalimat

-

kalimat selanjutnya yang akan dilontarkannya, saya berpikir apakah

beliau tersinggung karena namanya masuk dalam daftar pegawai yang datang terlambat?

Apakah perlu saya buatkan fasilitas yang melindungi mukanya dari m

alu karena pernah datang

terlambat? Haruskah data yang ada dimanipulasi untuk kenyamanannya?

“Benar saya pernah datang terlambat?”

“Betul Pak. Mengenai tanggal berapa tepatnya saya tidak cek di komputer, Pak.” Suara saya

parau karena tenggorokan saya teras

a bagai tercekik.

“Kalau memang benar, tidak apa

-

apa,” begitu katanya dan saya masih coba terus mencerna

kadar ketulusan jawabannya. Apakah kalimatnya bermakna konotatif dengan makna

tersembunyi ataukah memang bermakna leksikal, persis seperti yang telah s

aya dengar? Saya

merasa bersalah dan kikuk berada di hadapannya. Saya merasa jawaban yang saya berikan

meninggalkan kesan tidak baik sebagai bawahan. Haruskah saya meralatnya?.

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

26

Saya masih diam, keheningan memadat dalam ruangan. Masih dengan penuh keraguan

saya

menimbang

-

nimbang sekiranya kata

-

kata semacam apa yang bisa saya utarakan untuk

menawarkan fasilitas atau keinginan untuk keterlambatan yang pernah beliau lakukan.

“kau tahu, mungkin saya ini satu

-

satunya kakanwil yang tunjangannya kena potong?”

Saya

masih terdiam sambil menganggukan kepala perlahan

-

lahan. Lalu beliau tersenyum. Di

antara rasa salah, takut, kagum, dan bangga, saya membalas senyumannya.

Satu senyuman sederhana yang beliau tunjukkan merupakan bukti yang membuat saya

tersadar. Darinya say

a bisa meraba komitmen seorang atasan yang menumbuhkan optimisme

bahwa institusi yang dianggap terkorup sekalipun bisa berubah, membaik, dan itu dimulai dengan

hal kecil,

Saya merasa lega bukan karena akhirnya tidak ada vonis bersalah untuk saya dari sang

kepala. Saya bahagia karena menjadi saksi atas keberanian dan kejujuran yang masih ada di

institusi ini.

Ada tunas

-

tunas kecil yang bisa tumbuh sekalipun badai paling menghancurkan pernah

menghantam. Di luar sana masih banyak tunas

-

tunas kecil yang akan tu

mbuh menjadi raksasa

yang kokoh. Tugas kita berikutnya adalah menjaga agar si tunas berkembang dengan sempurna.

Tidak mudah memang, tetapi juga tidak mustahil. Tidak ada yang lebih mudah dari berpikir dan

berkomentar buruk tentang suatu keadaan, tapi meman

dang dan berpikir optimis membuat

keadaan di hadapan kita menjadi lebih baik.

Contoh tempat kita belajar dan bercermin bisa datang dari mana dan dari siapa saja.

Beberapa orang mendapatkannya dengan Cuma

-

Cuma dan sekarang saya mendapatkan

kesempatan ini da

ri sang pemimpin di kantor ini. Dialah sang pemberi contoh.

Ballpoint bergerak cepat di atas lembaran kertas membentuk sebuah tanda tangan. Lalu beliau

menyerahkan lembaran kertas

-

kertas itu seraya tersenyum dan mengucapkan terima kasih.

Masih dengan sisa

kegugupan, saya menerimanya dan segera beranjak keluar meninggalkan

ruangan. Sambil berjalan saya bergumam, sebuah tanda yang membuktikan bahwa

kekhawatiran terbesar telah terpatahkan, “Reformasi masih ada di DJP.”

Setelah saya membaca wacana di

atas, nilai Pancasila yang muncul sebagai pedoman

dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Republik Indonesia adalah

.................................................................................................................................

..................................................................................................................................

..................................................................................................................................

..................................................................................................................................

Berdasarkan analisis yang saya buat, jika skor berada pada rentang 1

-

100, maka nilai

saya adalah

E.

Latihan Soal

1.

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa

jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah.....

A

Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan

B

Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara

C

Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, s

erta menteri luar negeri

D

Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara

E

Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik,

hukum dan keamanan.

2.

Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai ke

pala negara adalah.....

A

Membentuk kabinet menteri

B

Membahas rancangan undnag

-

undnag APBN

C

Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN

D

Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba

Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang

-

undang

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

27

3.

Per

hatikan fungsi Kementerian negara berikut !

1)

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam

negeri

2)

pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia

3)

melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan prog

ram yang telah

ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya

4)

menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta

mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.

5)

pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pem

erintahan dalam negeri.

Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh

nomor ....

A.

1) dan 2)

B.

1) dan 3)

C.

2) dan 3)

D.

3) dan 4)

E.

3) dan 5)

4.

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman...

A.

Kementerian Pariwisata

B.

Kementerian Perhubungan

C.

Kementerian Pemuda dan Olahraga.

D.

Kementerian Kelautan dan Perikanan

E.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

5.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat jug

a kementerian

koordinator yang bertugas...

A.

Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian

-

kementerian yang

berada di dalam lingkup tugasnya.

B.

Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu

Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

C.

Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,

D.

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab

nya, dan

pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

E.

Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas

disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

28

KUNCI JAWABAN

1. A

2. A

3. D

4. C

5. A

PEMBAHASAN

1.

Apabila

presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa

jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah

Menteri luar

negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan

dan keamanan.

2.

Kewenangan Presiden sebagai

Kepala Negara

:

a.

Memegang kekuasaan tertinggi

atas Angkatan

Darat, Angkatan

Laut,

dan

Angkatan Udara (Pasal 10)

b.

Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

dengan persetujuan DPR (Pasal

1

1

A

yat 1)

c.

Membuat

perjanjian

internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal

1

1

A

yat 2)

d.

Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

e.

Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan

pertimbangan DPR (Pasal 13

A

yat 1 dan 2)

f.

Menerima penempatan duta negara

lain

de

ngan

memperhatikan pertimbangan

DPR

(Pasal

13

A

yat 3)

g.

Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah

Agung

(Pasal

14

A

yat 1)

h.

Memberi

amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan

DPR

(Pasal

14

ayat 2)

i.

Memberi

gela

r

,

tanda

jasa,

dan lain

-

lain tanda kehormatan yang diatur dengan

undang

-

undang (Pasal 15)

3.

fungsi kementerian koordinator

adalah

melaksanakan koordinasi,melaksanakan

kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi

tanggung jawabnya

.

menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul

serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya

.

4.

yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman

Kementerian Pe

muda dan Olahraga.

5.

kementerian koordinator bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan

kementerian

-

kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian

koordinator, terdiri atas:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keama

nan

;

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

dan

Kementerian

Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

29

F.

Penilaian Diri

Berikut diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian

pelajari. Jawablah sejujurnya

terkait dengan penguasaan materi pada modul ini di Tabel

berikut dengan ketentuan:

a.

jawaban disesuaikan dengan keadaan yang dirasakan saat ini

b.

semua pertanyaan wajib dijawab, pertanyaan no 3 dapat berupa pernyataan:

tidak

ada

c.

berikan alasan singkat

No

Pert

anyaan

Jawaban

1

Materi tentang

kementerian negara yang

saya pahami adalah

tentang:

2

Materi yang belum

dipahami dan akan saya

pelajari kembali adalah

3

Materi yang membuat

saya tidak ingin

mempelajarinya adalah

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

30

E

VALUASI

Pilihlah jawaban yang paling tepat !

1.

Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang

-

undang, termasuk

kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang

-

undang adalah

kekuasaan ...

A.

Konstitutif

B.

Legislatif

C.

Eksekutif

D.

Yudikatif

E.

Eksaminatif

2.

Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah

kekuasaan ...

A.

Konstitutif

B.

Legislatif

C.

Federatif

D.

Yudikatif

E.

Eksaminatif

3.

Menurut Undang

-

undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan

oleh lembaga .....

A.

MPR

, DPR, DPRD dan DPD

B.

Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman

C.

Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

D.

Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

E.

Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung

4.

Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang

-

Undang

Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, adalah kekua

saan ...

A.

Konstitutif

B.

Legislatif

C.

Federatif

D.

Yudikatif

E.

Eksaminatif

5.

Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan

tanggung jawab tentang keuangan negara

diadakan satu Badan yang bebas dan

mandiri.”. Berdasarkan pasal tersebut, Badan yang dimaksud adalah ...

A.

Menteri Keuangan RI

B.

Dewan Perwakilan Daerah

C.

Dewan Perwakilan Rakyat

D.

Gubernur Bank Indonesia

E.

Badan Pemeriksa Keuangan

6.

Hu bu ng an

kerja antara Presiden deng

an DPR menurut pasal 11 UUD

NRI Tahun

1945

adalah ... ....

A.

Menetapkan dan mengesahkan APBN

B.

Meberi gelar, tanda jasa dan tanda

-

tanda kehormatan

C.

Mengangkat mentri

-

mentri untuk memimpin departemen

D.

Mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan dinegara lain

E.

Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan Negara lain

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

31

7.

Bentuk kerjasama antara Eksekutif dan legislatif dalam Ketatanegaraan RI menurut

UUD

NRI Tahun

1945 adalah dalam bentuk

A.

Pemberian Grasi

B.

Penentuan Pejabat Daerah

C.

Pembuatan undang

-

undang

D.

Pengangka

tan Mentri Negara

E.

Pengamandemenan UUD 1945

8.

P

erhatikan ciri pemerintahan di bawah ini !

1.

Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dal legislatif.

2.

Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri

3.

Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan se

bagai kepala

eksekutif atau pemerintahan.

4.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan

5.

Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.

6.

Menteri

-

menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung

jawab kepada presiden

Dari perny

ataan tersebut yang merupakan ciri sistim pemerintahan presidensial

ditandai pada nomor ...

A.

1 dan 2

B.

2 dan 3

C.

3 dan 5

D.

4 dan 6

E.

5 dan 6

9.

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa

jabatannya secara bersamaan,

pelaksanaan tugas ke

p

residenan adalah.....

A

Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan

B

Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara

C

Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri

D

Ment

eri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara

E

Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik,

hukum dan keamanan.

10.

Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah.....

A

Membe

ntuk kabinet menteri

B

Membahas rancangan undnag

-

undnag APBN

C

Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN

D

Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba

E

Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang

-

undang

11.

Berikut ini yang merupakan salah

satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial

di Indonesia adalah.....

A

Parlemen terdiri dari dua bagian DPR dan DPD

B

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

C

Kabinet atau mentri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab

kepada

presiden

D

Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di

bawahnya

E

Presiden sewaktu

-

waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan

pertimbangan DPR

12.

Di bawah ini yang merupakan ciri dari sistem pemerintahan Presidensial....

.

A

Raja atau ratu berfungsi sebagai kepala negara

B

Eksekutif mempunyai hubungan yang sangat erat

C

Mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada parlemen

D

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

E

Jika terjadi perselisihan antara kabinet

dan perlemen, Kepala negara akan

membubarkan parlemen

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

32

13.

Perhatikan ciri pemerintahan di bawah ini !

1.

Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dal legislatif.

2.

Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri

3.

Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara s

aja bukan sebagai kepala

eksekutif atau pemerintahan.

4.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan

5.

Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.

6.

Menteri

-

menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung

jawab kepada

presiden

Dari pernyataan tersebut yang merupakan ciri sistim pemerintahan presidensial

ditandai pada nomor ...

A

1 dan 2

B

2 dan 3

C

3 dan 5

D

4 dan 6

E

5 dan 6

14.

Sebagai warga Negara sudah sepatutnya kita wajib mendukung penyelenggaraan

Negara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan nilai

-

nilai

Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai

ideologi terbuka a

dalah,

kecuali

....

A

Menyaring budaya

-

budaya asing yang masuk baik secara langsung maupun tidak

langsung

B

Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemakmuran bangsa

C

Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dan kekeluargaan dalam setiap

perikehidupan

D

Mengembangkan kehidupan demokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan

bangsa dewasa ini

E

Menyerap semua nilai

-

nilai yang masuk demi kemajuan bangsa pada era globalisasi

sekarang ini

15.

Perhatikan data dibawah ini :

1.

Cinta akan kemajuan dan pembangun

an

2.

Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang landasi akal sehat.

3.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.

4.

Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil

-

wakil rakyat.

Berdasarkan data diatas yang merup

akan Implementas dari Nilai Kerakyatan terdapat

pada nomor .....

A

1 dan 2

B

1 dan 3

C

1 dan 4

D

2 dan 4

E

3 dan 4

16.

Sikap positif yang perlu dikembangkan warga negara sebagai implementasi nilai

-

nilai

Pancasila adalah sebagai berikut,

kecuali

.....

A

Mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang

demokratis dan bebas dari KKN.

B

Berpartisipasi dalam rangka

pelaksanaan pembangunan nasional.

C

Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dalam setiap peri kehidupan.

D

Memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa

E

Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemaslahatan Bangsa.

17.

Dal

am rangka perwujudan sikap terbuka diperlukan kondisi yang dapat

menumbuhkan sikap tersebut,

Kecuali

... .

A

Terwujudnya nilai

-

nilai agama dan budaya

B

Terwujudnya persatuan bagi bangsa Indonesia

C

Terwujudnya demokrasi yang menjamin HAM

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

33

D

Terwujudnya pemerintahan yang kuat dan absolute

E

Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transfaran

18.

Perhatikan fungsi Kementerian negara berikut !

6)

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam

negeri

7)

pelaksanaan kegiatan teknis da

ri pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia

8)

melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah

ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya

9)

menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta

mengikuti

perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.

10)

pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh

nomor ....

A.

1) dan 2)

B.

1) dan 3)

C.

2) dan 3)

D.

3) dan

4)

E.

3) dan 5)

19.

Pancasila selain mengandung nilai kerohaniaan yang mengakui pentingnya nilai

material dan nilai vital secara seimbang, dikenal juga didalamnya nilai yang bersifat

objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut

....

A

Pancasila dapat di

rubah oleh pembentuk negara itu sendiri

B

nilai

-

nilai Pancasila merupakan filsafat hidup yang paling tepat

C

sila

-

silanya menunjukkan adanya sifat abstrak, umum dan universal

D

nilai

-

nilai Pancasila timbul sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa

E

nilai

-

nil

ai Pancasila mengandung nilai estetis, nilai etis dan nilai religius

20.

Sebagai warga Negara sudah sepatutnya kita wajib mendukung penyelenggaraan

Negara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan nilai

-

nilai

Pancasila sebagai ideologi te

rbuka.

Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai

ideologi terbuka adalah,

kecuali

....

A

Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemakmuran bangsa

B

Menyaring budaya

-

budaya asing yang masuk baik secara langsung maupun tidak

langsung

C

Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dan kekeluargaan dalam setiap

perikehidupan

D

Mengembangkan kehidupan demokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan

bangsa dewasa ini

E

Menyerap semua nilai

-

nilai yang masuk demi kemajuan bangsa pada era globalisasi

s

ekarang ini

21.

Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman...

A.

Kementerian Pariwisata

B.

Kementerian Perhubungan

C.

Kementerian Pemuda dan Olahraga.

D.

Kementerian Kelautan dan Perikanan

E.

Kementerian Energi d

an Sumber Daya Mineral

22.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat juga kementerian

koordinator yang bertugas...

A.

Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian

-

kementerian yang

berada di dalam lingkup tugasnya.

B.

Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu

Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

C.

Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

34

D.

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab

nya, dan

pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

E.

Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas

disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945

23.

Dibawah ini merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator

Bidang Politi

k, Hukum, dan Keamanan

adalah kementerian

....

A.

Dalam Negeri dan luar negeri

B.

Keuangan dan Ketenagakerjaan

C.

Kesehatan dan Kementerian Sosial

D.

Kelautan dan Perikanan dan Pariwisata

E.

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

24.

Dibawah ini merupakan kementerian yang berada d

ibawah Kementerian Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

adalah kementerian

...

A.

Dalam Negeri dan luar negeri

B.

Keuangan dan Ketenagakerjaan

C.

Kesehatan dan Kementerian Sosial

D.

Kelautan dan Perikanan dan Pariwisata

E.

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

25.

Keberad

aan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) diatur oleh Keputusan

Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,

Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non

-

Departemen. Berikut yang bukan

merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

yang ada di Indonesia, yaitu:

A.

Badan Intelijen Negara (BIN)

B.

Badan Intelijen Negara (BIN)

C.

Badan SAR Nasional (BASARNAS)

D.

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

E.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

26.

Di bawah

merupakan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) yang berada

dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ...

A.

Badan Intelijen Negara (BIN)

B.

Badan Intelijen Negara (BIN)

C.

Badan SAR Nasional (BASARNAS)

D.

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

E.

Badan

Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

27.

Di bawah merupakan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) yang berada

dibawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi adalah ...

A.

Badan Intelijen Negara (BIN)

B.

Badan Intelijen Negara (BIN)

C.

Badan SAR Nasional (BASARNAS)

D.

Bad

an Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

E.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

28.

Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tidak dapat dirubah sekalipun oleh MPR hasil

pemilihan umum. Pernyataan ini mengandung arti bahwa merubah Pembukaakn UUD

Negara RI Tahun

1945 ...

A.

terjadinya pergantian kepemimpinan nasional

B.

terjadinya perubahan bentuk pemerintahan republik

C.

membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.

hanya dapat dialkukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

E.

hanya dapat dialkukan oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat

29.

Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, merupakan pokok

kaedah negara yang fundamental.

Berdasarkan hal tersebut Hubungan antara

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila adalah ...

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

35

A.

Rumusan Pancasila sebagai da

sar negara tercantum dalam Alinea ke

-

III Pembukaan

UUD NRI Tahun 1945

B.

Inti dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai pokok kaidah negara

fundamental adalah Pancasila.

C.

Pancasila dalam Alinea ke

-

I Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengilhami lahirnya

deklarasi H

AM sedunia

D.

Pancasila yang terdapat didalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

menjadi tertib hukum bangsa

-

bangsa di dunia.

E.

Inti sari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai pokok kaidah negara

fundamental adalah Pasal

-

pasal UUD NRI Tahun 1945.

30.

Sikap posit

if yang perlu dikembangkan warga negara sebagai implementasi nilai

-

nilai

Pancasila adalah sebagai berikut,

kecuali

.....

A.

Berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.

B.

Memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa

C.

Mengembangkan prinsip toleransi, bekerjasama dalam setiap peri kehidupan.

D.

Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemaslahatan Bangsa.

E.

Mendukung kebijakan pemerintah dalam p

enyelenggaraan negara yang demokratis

dan bebas dari KKN.

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

36

KUNCI JAWABAN

1

C

11

D

21

C

2

C

12

D

22

A

3

D

13

D

23

A

4

A

14

E

24

C

5

E

15

D

25

E

6

E

16

D

26

E

7

C

17

D

27

E

8

D

18

D

28

C

9

A

19

E

29

B

10

A

20

E

30

B

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

37

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. (2008).

Hak Asasi Manusia (HAM)

. Jakarta: Universitas

Terbuka.

Asshiddiqie, Jimly. (2004).

Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam

UUD 1945

.

Yogyakarta. FH

-

UII Press.

Bakry, Noor Ms. (2009).

Pendidikan Kewarganegaraan

. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiardjo, Miriam. (2008).

Dasar

-

Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Busrizalti, H. M.(2013).

Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implik

asinya

, Yogyakarta :

Total Media.

Busroh, Abu Daud. )2009).

Ilmu Negara

. Jakarta: Bumi Aksara.

Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung :

Refika Aditama.

Gaffar, Affan. (2004).

Politik Indonesia; Transisi Menuju Demok

rasi

. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Gadjong, Agussalim Andi. (2007).

Pemerintahan Daerah; Kajian Politik dan Hukum

. Bogor:

Ghalia Indonesia.

Kansil, C. S. T. Dan Christine S. T. Kansil. (2008).

Hukum Tata Negara Republik Indonesia

.

Jakarta: Rineka Cipta,

Ka

nsil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. (2001).

Ilmu Negara

. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kosim, H.E. (2000).

Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik

Indonesia

. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI

-

ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993).

Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia

.

Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lemhanas.(1997). Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka.

Marbun, B.N. (2010).

Otonomi Daer

ah 1945

2010

; Proses dan Realita. Jakarta: Pustaka

Sinar Harapan.

MPR RI.(1998).

Undang

-

Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan

Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.

Html [12 September 2015].

_____

__.(2002).

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

. Jakarta: Sinar

Grafika.

_______(2002)

Undang

-

Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik

Indonesia

. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_____

__. (2003).

Undang

-

Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2004)

Undang

-

Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

.

[Online]. Ters

edia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2006).

Undang

-

Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Republik Indonesia.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September

2015].

_______.(2008).

Undang

-

Undang RI 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

. [Online].

Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang

-

Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tenta

ng Mahkamah Agung

. [Online].

Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,

dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah

. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.

Html [12 September 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

Modul PPKn Kelas X KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

38

_______.(2009)

.

Undang

-

Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang

-

Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

. [Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang P

erubahan Kedua Atas

Undang

-

Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2012).

Panduan Pemasyarakatan Undang

-

Undang dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat

. Jakarta: Sekretariat Jenderal

MPR RI.

______.(2012) .

Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang

-

Undang dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

_______(2012).

Empat Pilar K

ehidupan Berbangsa dan Bernegara

. Jakarta: Sekretariat

Jenderal MPR RI.

_______.(2014).

Undang

-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2015).

Undang

-

Undang Repub

lik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan

Kedua atas Undang

-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2015).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7

Tahun 2015 tentang

Organisasi Kementerian Negara

.[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12

September 2015].

Nuryadi, Heri M.S. Faridy, (2010).

Pendidikan Kewarganegaraan:Wawasan Kebangsaan

,

Jakarta, BSNP

-

BSE.

Pasha, Musthafa Kamal. (2002).

Pendid

ikan Kewarganegaraan (Civic Education)

,

Yogyakartaa: Citra Karsa mandiri.

Rahardiansyah, Trubus. (2012).

Sistem Pemerintahan Indonesia

. Jakarta: Universitas

Trisakti.

Riyanto, Astim. (2006).

Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya

.Bandung: Yapemdo

Santoso, H.M. Agus. (2013).

Menyingkap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia

. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Soeharyo, Sulaeman dan Nasri Efendi.(2001).

Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara

Republik Indonesia

. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara

Tolib.(2006).

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK

. Jakarta: Studia Press.

Wuryan, Sri dan Syaifullah. (2006).

Ilmu Kewarganegaraan

. Bandung: Laboratorium

Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.